Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS PPID SMA N 2 SUMATERA BARAT
1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
d. Informasi yang dikecualikan.
2. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA N 2 Sumatera Barat
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMA N 2 Sumatera Barat kepada publik;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMA N 2 Sumatera Barat;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA N 2 Sumatera Barat;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMA N 2 Sumatera Barat untuk diakses oleh masyarakat;
7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMA N 2 Sumatera Barat kepada PPID Utama secara berkala.
FUNGSI PPID SMA N 2 SUMATERA BARAT
1. Pengelolaan informasi;
2. Pendokumentasian arsip;
3. Pelayanan informasi;
4 Pelayanan penyelesaian sengketa